PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b harus bermukim di Pesantren. (2) Santri yang bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta didik yang menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren. (3) Selain Santri yang bermukim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pesantren dapat memiliki Santri yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren. (4) Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercatat dalam administrasi Pesantren.
