PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim di Pesantren. (2) Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ruang atau bangunan yang ada di lingkungan Pesantren. (3) Lingkungan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup wilayah: a. dalam Pesantren; dan b. terdekat dengan Pesantren. (4) Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
