PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, masjid atau musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dapat berbentuk bangunan atau ruang yang ada di dalam Pesantren. (2) Masjid atau mushala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran Santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar Pesantren. (3) Masjid atau musala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek daya tampung Santri serta menjaga kebersihan dan kenyamanan.
