Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan secara: a. sistematis; b. terintegrasi; dan c. komprehensif.
(2) Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan dan keunikan Pesantren. (3) Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/atau metode pembelajaran lain. (4) Metode pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. muhafadzah; b. muhadharah; c. munazharah; d. mudzakarah; dan e. bahtsul masail.
