PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 25
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, izin operasional Pesantren yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
