PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 26
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pesantren yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
