PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 27
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pesantren yang telah memiliki cabang sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan diakui sebagai cabang Pesantren berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Kiai atau pimpinan Pesantren induk harus melaporkan keberadaan cabang Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PSP bagi cabang Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
