Pasal 8
BAB 2 — PENDIRIAN PESANTREN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pernyataan Pesantren telah memenuhi ketentuan pendirian Pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan diterima.
