PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 7
BAB 2 — PENDIRIAN PESANTREN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi
keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan disertai dengan alasan.
