Pasal 6
BAB 2 — PENDIRIAN PESANTREN
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan. (3) Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dianggap ditarik kembali.
