Pasal 5
BAB 2 — PENDIRIAN PESANTREN
(1) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d: a. Kiai atau pimpinan Pesantren untuk Pesantren yang didirikan oleh perseorangan dan masyarakat; b. pimpinan yayasan untuk Pesantren yang didirikan oleh yayasan; dan c. pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam untuk Pesantren yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan Islam, mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. surat pernyataan yang memuat komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta Bhinneka Tunggal Ika;
b. fotokopi kartu tanda penduduk Kiai pengasuh Pesantren; c. kurikulum dan dokumen pembelajaran; d. daftar nama Santri mukim paling sedikit 15 (lima belas) orang; e. keputusan pengesahan badan hukum bagi yayasan dan organisasi masyarakat Islam; f. daftar nama pendidik dan tenaga kependidikan; g. foto gedung, papan nama, dan denah Pesantren; h. surat keterangan domisili dari desa/kelurahan; dan i. fotokopi bukti dokumen kepemilikan tanah.
