PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 4
BAB 2 — PENDIRIAN PESANTREN
Pendirian Pesantren wajib: a. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta Bhinneka Tunggal Ika; b. memenuhi unsur Pesantren; c. memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan d. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.
