PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 3
BAB 2 — PENDIRIAN PESANTREN
(1) Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi kemasyarakatan Islam, dan/atau masyarakat. (2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beragama Islam. (3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berbentuk badan hukum yayasan;
b. didirikan dan dimiliki oleh umat Islam; dan c. bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islam. (4) Organisasi kemasyarakatan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berbentuk badan hukum perkumpulan; dan
b. bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islam. (5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok orang yang beragama Islam.
