PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PESANTREN
Pesantren terdiri atas: a. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning; b. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau c. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
