PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang MAJELIS TAKLIM
Pasal 9
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 dokumen permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan SKT Majelis Taklim. (2) SKT Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
