PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang MAJELIS TAKLIM
Pasal 8
BAB 2 — PENDAFTARAN
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dokumen permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap, Kepala KUA Kecamatan menyampaikan berkas dokumen permohonan pendaftaran kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.
