PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang MAJELIS TAKLIM
Pasal 7
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala KUA Kecamatan melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Dalam hal dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala KUA Kecamatan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi dokumen, permohonan pendaftaran dianggap ditarik kembali.
