Pasal 6
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. (2) Pendaftaran Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala KUA Kecamatan. (3) Pendaftaran Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kepengurusan; b. memiliki domisili; dan c. memiliki paling sedikit 15 (lima belas) orang jemaah. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan melampirkan: a. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus; b. struktur pengurus; c. surat keterangan domisili Majelis Taklim dari desa/kelurahan; dan d. fotokopi kartu tanda penduduk jemaah.
