PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang MAJELIS TAKLIM
Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN
Perseorangan, kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, masjid, dan mushala dapat mendirikan Majelis Taklim.
