PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang MAJELIS TAKLIM
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Majelis Taklim mempunyai tujuan: a. meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam membaca dan memahami Al-Qur’an; b. membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; c. membentuk manusia yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan komprehensif;
d. mewujudkan kehidupan beragama yang toleran dan humanis; dan e. memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.
