PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang MAJELIS TAKLIM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi: a. pendidikan agama Islam bagi masyarakat; b. pengkaderan Ustadz dan/atau Ustadzah, pengurus, dan jemaah; c. penguatan silaturahmi; d. pemberian konsultasi agama dan keagamaan; e. pengembangan seni dan budaya Islam; f. pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat; g. pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau h. pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
