PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang MAJELIS TAKLIM
Pasal 10
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Permohonan perpanjangan SKT Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SKT Majelis Taklim berakhir. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan asli SKT Majelis Taklim. (3) Apabila permohonan perpanjangan SKT Majelis Taklim diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan ditolak dan pemohon dapat
mengajukan permohonan baru.
