PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang MAJELIS TAKLIM
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Majelis Taklim dibina dan dibimbing oleh Ustadz dan/atau Ustadzah.
(2) Ustadz dan/atau Ustadzah dapat berasal dari ulama, kyai, tuan guru, buya, ajengan, tengku, anregurutta, atau sebutan lain, cendikiawan muslim, dan penyuluh agama Islam. (3) Ustadz dan/atau Ustadzah sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. mampu membaca dan memahami Al-Qur’an dan Al- Hadits dengan baik dan benar; dan b. memiliki pengetahuan agama yang baik.
