PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang MAJELIS TAKLIM
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Majelis Taklim memiliki struktur kepengurusan. (2) Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. bendahara. (3) Masa bakti kepengurusan Majelis Taklim ditetapkan dalam waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Majelis Taklim.
