PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang MAJELIS TAKLIM
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Jemaah Majelis Taklim berasal dari berbagai jenjang usia, pendidikan, ekonomi, dan tingkatan sosial lainnya. (2) Jemaah Majelis Taklim terdiri atas jemaah tetap dan jemaah tidak tetap. (3) Jemaah tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdaftar pada Majelis Taklim.
