PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 9
BAB 3 — PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL
(1) BPJPH melakukan verifikasi dan validasi keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen dikembalikan.
