Pasal 8
BAB 3 — PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL
(1) Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan
permohonan pendaftaran Pendampingan PPH kepada Kepala Badan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen: a. akta atau dasar hukum pendirian; b. keputusan akreditasi perguruan tinggi; c. struktur organisasi; d. ijazah sarjana/diploma IV (empat) dan/atau syahadah sebagai bukti keahlian terhadap kompetensi teknis dan/atau syariat kehalalan Produk; dan e. pernyataan komitmen untuk melakukan Pendampingan PPH. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diterbitkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. (4) Syahadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diterbitkan oleh pesantren yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
