PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 7
BAB 3 — PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL
(1) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. perguruan tinggi negeri; dan b. perguruan tinggi swasta. (2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. terakreditasi; b. memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH; dan c. menyiapkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi relevan dengan tugas Pendampingan PPH.
