PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 6
BAB 3 — PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL
Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah berdiri paling singkat 10 (sepuluh) tahun; b. memiliki paling sedikit 5 (lima) orang ahli agama yang memahami syariat kehalalan Produk; dan c. memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH.
