Pasal 5
BAB 3 — PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL
(1) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi. (2) Dalam melakukan Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi menunjuk pendamping PPH. (3) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi. (4) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk bantuan pembiayaan, fasilitas, dan bantuan tenaga ahli kepada organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
