Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
(1) Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a memiliki kriteria: a. bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar positif; b. tidak menggunakan Bahan berbahaya; dan/atau c. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping PPH. (2) Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b memiliki kriteria: a. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis; b. proses produksi tidak mengalami proses iradiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, dan penggunaan teknologi hurdle; atau c. lokasi, tempat, dan alat PPH sesuai dengan sistem JPH.
