PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
(1) Pelaku Usaha mikro dan kecil dikelompokkan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. (2) Kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
