Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
(1) Produk yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal. (2) Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil. (3) Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha produktif yang memiliki modal usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan kriteria: a. Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan b. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. (4) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pelaku Usaha mikro dan kecil harus memiliki nomor induk berusaha yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang investasi. (5) Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. (6) Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit terdiri atas: a. adanya Pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi:
- kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan
- PPH. b. adanya Pendampingan PPH. (7) Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada MUI. (8) Setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (7), MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk MENETAPKAN kehalalan Produk. (9) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa halal tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
