Pasal 25
BAB 4 — KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN BIAYA
(1) Pelaku Usaha mikro dan kecil mengajukan permohonan tidak dikenakan biaya sertifikasi halal kepada BPJPH secara elektronik. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengunggah dokumen kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di verifikasi oleh BPJPH. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha mikro dan kecil memenuhi kriteria untuk tidak dikenakan biaya sertifikasi halal, BPJPH meneruskan permohonan sertifikasi halal kepada MUI. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha mikro dan kecil tidak memenuhi kriteria untuk tidak dikenakan biaya sertifikasi halal, BPJPH menyampaikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil untuk mengajuan permohonan sertifikat halal dengan dikenakan biaya.
