Pasal 24
BAB 4 — KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN BIAYA
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. (2) Kriteria dan prioritas Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. belum pernah mendapatkan fasilitasi/ pembiayaan Sertifikat Halal; b. secara aktif telah berproduksi paling singkat 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan nomor induk berusaha; c. jenis Produk/kelompok Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; d. jenis Produk/kelompok Produk yang akan disertifikasi halal berdasarkan pada perusahaan dan/atau Produk yang jumlahnya disesuaikan dengan merek Produk; dan e. Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memproduksi barang, bukan penjual.
