PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 17
BAB 3 — PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL
(1) BPJPH dapat mencabut nomor registrasi pendamping PPH. (2) Pencabutan nomor registrasi pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan pendamping PPH; b. melakukan pelanggaran tugas sebagai pendamping PPH; c. tidak melakukan Pendampingan PPH selama 2 (dua) tahun berturut-turut; d. mengundurkan diri; atau e. meninggal dunia.
