PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 18
BAB 3 — PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL
(1) Pendampingan PPH dilakukan terhadap Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). (2) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.
