PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 16
BAB 3 — PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL
(1) BPJPH melakukan registrasi terhadap pendamping PPH yang telah lulus pelatihan pendamping PPH. (2) Dalam hal peserta yang lulus pelatihan pendamping PPH dari lembaga yang menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengajuan permohonan registrasi disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi kepada BPJPH. (3) Pendamping PPH yang telah diregistrasi memiliki nomor registrasi pendamping.
