PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 15
BAB 3 — PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL
(1) Peserta yang telah lulus pelatihan pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan sertifikat tanda lulus pelatihan pendamping PPH.
(2) Sertifikat tanda lulus pelatihan pendamping PPH diterbitkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan lulus pelatihan pendamping PPH.
