PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 14
BAB 3 — PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL
(1) Pelatihan pendamping PPH dilaksanakan oleh: a. BPJPH; b. organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi; atau c. instansi pemerintah atau badan usaha. (2) Pelatihan pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar kurikulum, materi, dan tenaga pengajar yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) BPJPH melaksanakan pemantauan penyelenggaraan pelatihan pendamping PPH yang diselenggarakan oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
