PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 13
BAB 3 — PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL
Pendampingan PPH oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi dilaksanakan melalui tahapan: a. pelatihan pendamping PPH; b. pendataan dan registrasi pendamping PPH; dan c. mekanisme Pendampingan PPH.
