PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 12
BAB 3 — PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL
Pendamping PPH harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk; dan d. memiliki sertifikat pelatihan pendamping PPH.
