PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 11
BAB 3 — PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL
Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi yang telah memiliki nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai kewajiban: a. melakukan rekrutmen pendamping PPH; b. melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pendamping PPH; c. menyampaikan laporan kinerja Pendampingan PPH kepada BPJPH; dan d. membuat komitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama proses Pendampingan PPH berlangsung.
