PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 9
BAB 5 — DEWAN PENYANTUN
Dewan Penyantun merupakan badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan bersedia membantu memikirkan pengembangan dan pemecahan permasalahan di lingkungan STAIN GPA.
