PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 10
BAB 6 — JURUSAN
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran pada program akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan Agama Islam. (2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua STAIN GPA.
