PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 8
BAB 4 — SENAT
Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi STAIN GPA yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan STAIN, dan memberikan pertimbangan kepada Ketua terkait dengan program akademik, nonakademik, serta anggaran STAIN GPA.
