PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 29
BAB 10 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Unit Pelaksana Teknis merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan di lingkungan STAIN GPA. (2) Unit Pelaksanaan Teknis masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua STAIN. (3) Unit Pelaksana Teknis terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Pengembangan Bahasa; c. Unit Laboratorium/Studio; dan d. Unit Sistem Teknologi Informasi.
