PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 28
BAB 9 — BAGIAN ADMINISTRASI AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, DAN UMUM
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang merupakan jabatan struktural eselon III.a. (2) Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
