Pasal 30
BAB 10 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan dan kerja sama perpustakaan, serta evaluasi dan pelaporan. (2) Unit Pengembangan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan program pendidikan dan pengembangan bahasa bagi sivitas akademika dalam rangka menunjang keberhasilan pendidikan dan pengajaran. (3) Unit Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan layanan Laboratorium/studio bagi sivitas akademika dalam rangka menunjang keberhasilan proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Unit Sistem Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, serta layanan data dan/atau informasi dalam rangka menunjang proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
