PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 25
BAB 9 — BAGIAN ADMINISTRASI AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, DAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan sistem informasi serta hubungan masyarakat; c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni STAIN GPA; dan d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
